ASET CRYPTO DI INDONESIA BAKAL KENA PAJAK

News Apr 01, 2022

Dengan semakin bertambahnya para investor dan juga melonjaknya jumlah transaksi pada aset digital cryptocurrency yang mencapai Rp83,8 triliun dengan pertumbuhan mencapai 12,4 juta investor di Indonesia, pemerintah berniat untuk menerapkan pajak pada aset digital ini.

Pemerintah sudah mulai melakukan pembahasan mengenai pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) final untuk semua masyarakat yang berinvestasi di aset digital crypto, menurut beberapa ahli pengenaan pajak aset crypto ini ada plus dan minusnya. Nilai plus dari rencana tersebut adalah industri crypto di Indonesia bisa lebih maju dan berkembang karena mempunyai kontribusi untuk negara melalui pendapatan dari pajak tersebut, namun disisi lain pengenaan pajak tersebut diharapkan tidak akan menyulitkan para trader karena industri crypto ini memang dinilai masih relatif baru.

Pengenaan pajak dalam aset crypto sebenarnya sudah banyak dilakukan oleh negara lain, di Indonesia pengenaan PPh dan PPn pada aset crypto merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut Hesty Yoga, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan aset crypto tetap  dihitung sebagai objek pajak karena bukan termasuk mata uang. “ Crypto ini memang kena PPh dan PPN, tapi angkanya kecil kok sekitar 0,1 persen dari transaksi,” imbuh Yoga.

Tags