DAFTAR ASET CRPTO YANG SUDAH RESMI DIAKUI OLEH PEMERINTAH INDONESIA.

News Jan 25, 2022

Seperti kita tahu di Indonesia sendiri perdagangan aset crypto diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dalam peraturan Bappebti Nomer 7 Tahun  2020 tentang Penetapan Daftar Aset crypto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset crypto Bappebti telah mengakui sebanyak 229 jenis mata uang crypto yang sudah bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia.

Melansir aturan tersebut yang ditetapkan pada 17 Desember 2020 Bappebti menyatakan bahwa calon pedagang fisik aset crypto dan atau pedagang aset crypto hanya memperdagangkan aset crypto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar aset crypto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset crypto. Dengan terbitnya aturan ini diharapkan perdagangan aset crypto di Indonesia dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan untuk masyarakat yang bertansaksi fisik aset crypto di Indonesia.

Akan tetapi para pedagang tersebut pun dapat mengajukan usulan penambahan atau pengurangan aset crypto dalam daftar aset crypto yang dapat diperdagangkan. Berikut adalah daftar aset crypto yang sudah resmi diakui oleh Bappebti, untuk lebih lengkapnya bisa klik disini.

Tags